Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

DPR Bukan Duduk Pikir Rupiah

(*DL) Kalau Bukan DPR, Siapa Lagi? (*Press by Daniel Lanma) KUPANG - Terkadang, bentuk sikap pasif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang di utus masyarakat agar menjadi perpanjangan pikiran, mata, telinga, lidah, kaki, dan tangan mereka itu menuai banyak anggapan. Ada yang menganggap DPR itu Datang Petik Rupiah, ada yang bilang DPR itu Datang Pilih Rupiah, ada yang sebut DPR itu Datang Peluk Rupiah, ada yang tuding DPR itu Datang Paraf Rupiah. Sebenarnya, DPR itu  Dewan Perwakilan Rakyat  yang memiliki fungsi sebagai legislasi, sebagai fungsi anggaran dan fungsi pengawasan seperti yang diamanatkan UUD NKRI Tahun 1945, Pasal 20A Ayat (1). *Secara legislator, DPR menyusun, menerima, menolak dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU). *Kemudian dari fungsi anggaran, DPR memberikan persetujuan, pertimbangkan, menindaklanjuti, memeriksa, mengelola, perjanjian atas RUU tentang anggaran. *Terkait fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas pengawasan terha...